Untukpenyedia jasa yang memiliki SBU dikenakan tarif PPh final sebesar 2,65%. Sementara, penyedia jasa yang tidak memiliki SBU dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 4%. PPh final atas usaha jasa konstruksi dihitung dengan mengalikan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) PP 9/2022, besaran DPP atas penghasilan dari
Pengertian dan Jenis-Jenis PPh FinalPPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan. Sehingga wjib pajak akan terbebas dari kewajiban perpajakannya setelah melunasi PPh Final Terutang. Berikut ini adalah jenis-jenis PPh FinalPasal 4 ayat 2Terdapat 5 pengelompokan penghasilan yang termasuk ke dalam PPh Final sesuai Pasal 4 ayat 2, yaituPenghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara SUN, dan Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang dalam bentuk Hadiah dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya, Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal dari Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan, Usaha Jasa Konstruksi, Usaha Real Estate, dan Persewaan Tanah dan/atau Tertentu 15Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 ini artinya PPh Final digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Norma Penghitungan Khusus digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16. Tarif PPh Final sesuai Pasal 15 UU PPh ini diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018 yakni tarif 0,5% dari omzet 17 ayat 2cMerujuk pada Pasal 17 ayat 2c UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri paling tinggi sebesar 10% dan bersifat 19Pajak pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga, maka akan dikenakan PPh pasal 19 ini. Tariff untuk PPh pasal 19 ini adalah sebesar 10% dari nilai selisih asset yang 21Pajak Penghasilan Final ini merupakan pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pajak Penghasilan Final Uang Pesangon yang Dibayarkan SekaligusSesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Pesangon adalahPenghasilan bruto sampai dengan Rp = 0%Penghasilan bruto di atas Rp = 5%Penghasilan bruto di atas Rp = 15%Penghasilan bruto di atas Rp = 25%Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua adalahPenghasilan bruto sampai dengan Rp = 0%Penghasilan bruto di atas Rp = 5%Tarif PPh Final Honorarium dan Imbalan Lain yang Diterima PNS atas Bebas APBN/APBDMelalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS atas bebas dari APBN atau APBD dikenakan Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Final atas honorarium ini ditentukan berdasarkan golongan atau tingkat jabatannya, yaituGolongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya adalah = 0%Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Pratama, dan pensiunannya adalah = 5%Pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya adalah = 15%Pasal 22Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang 26Sedangkan PPh Final berdasarkan Pasal 26 UU PPh ini adalah pajak bersifat final yang dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap BUT atas Dividen, Bunga, Royalti, Imbalan, Hadiah, Pensiun, Premi swap, dan keuntungan karena pembebasan Final UMKMPajak Penghasilan Final PP 23/2018 ini dikenakan pada UMKM dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp setahun. Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 yang kini diperbarui ketentuannya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah 0,5% dari peredaran Terbaru PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksiketentuan terbaru mengenai pengenaan PPh Jasa Konstruksi Pasal 4 ayat 2 diatur dalam PP 9/ tarif PPh Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam beleid tersebut dapat diterapkan apabila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha – SBU dari lembaga berwenang misalnya LPJK bagi badan bagi usaha orang perorangan pada usaha jasa konstruksi ini harus disertai Sertifikat Kompetensi Kerja SKK dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK.Namun dalam pelaksanaan PP 9 Tahun 2022 ini nantinya akan dilakukan penerapan tarif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi dalam beleid ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri evaluasi PP 9/2022 nantinya tidak menutup kemungkinan penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan tarif umum yakni tarif PPh Pasal 17 UU adalah perubahan tarif PPh 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi dalam PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022Contoh Kasus PPh Jasa KonstruksiPT XYZ mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor ABC yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil. Maka, atas pekerjaan konstruksi tersebut dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 2,65%, karena kontraktor memiliki SIUJK, meski dengan kualifikasi kecil, namun ternyata nilai pekerjaannya sudah melebihi Rp1 DEF mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK. Maka, tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan sebesar 4% karena sejatinya berapa pun nilai project tersebut, selama tidak memiliki SBU atau LPJK, maka akan dikenakan tarif pajak lebih Menghitung PPh Jasa KonstruksiRumus untuk menghitung PPh Jasa Konstruksi adalahPPh Final Usaha Jasa Konstruksi = Nilai kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Final Usaha Jasa KonstruksiUntuk menghitung PPh Jasa Konstruksi, simak contoh di bawah iniPT XYZ akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan Jasa Konstruksi dari CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi serta pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. CV ABC akan memberikan dokumen berisi rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT XYZ. Dokumen rincian ini disebut nilai kontrak sebesar Rp Berapa PPh Jasa Konstruksi yang dipotong?Jawab Karena CV ABC merupakan kontraktor dan penyedia jasa konstruksi skala menengah, maka dikenakan tarif Pajak Penghasilan jasa konstruksi sesuai PP 9 Tahun 2022 sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikutNilai Kontrak x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 2,65% = Rp Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak adalah sebesar Rp dan harus disetorkan serta dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. PPh Jasa Konstruksi senilai Rp ini disetorkan dan dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC akan menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT Team Izinesia
Jasaperencanaan konstruksi di Jakarta sama halnya dengan pekerjaan di bidang lain yang dikenai pajak, jasa ini juga dikenai pajak. PPh jasa perencanaan konstruksi di Jakarta memiliki tarif yang sangat variatif. Semua itu juga sebenarnya tergantung atas kualifikasi dari usahanya. PPh atas jasa konstruksi sendiri memiliki tata pengaturan yang tepat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 [] Anda bisa menjadi kolumnis ! Kriteria salah satu akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini PEMERINTAH menerbitkan aturan baru untuk pajak penghasilan PPh usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi berubah, demikian pula besaran tarif PPh final yang dikenakan. Batasan waktu untukpengenaan PPh final jasa konstruksi pun dibatasi hanya menjadi tiga pada 21 Februari 2022, PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009. Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Sebelumnya, PP Nomor 40 Tahun 2009 mengubah ketentuan Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 2008 dan menyisipkan tiga pasal baru di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yaitu Pasal 10A, 10B, dan 10C. Adapun dalam perubahan terkini, Pasal I PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PP Nomor 51 Tahun 2008. Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2022 menambahkan pula ketentuan baru dari PP Nomor 51 Tahun 2008, yaitu ayat 1a di Pasal 3, dan Pasal 10D. Adapun Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang masa transisi dan pemberlakuan regulasi baru. Baca juga Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?Berikut ini sejumlah ketentuan yang berubah dengan penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2022 PPh final hanya 3 tahun PP Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi menjadi hanya tiga tahun. Ini diatur dalam Pasal 10D PP Nomor 9 Tahun 2022. Batasan waktu berlaku sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan dan hanya bagi kontrak yang dibuat setelah tanggal pengundangan tersebut. Ketentuan tentang PPh final bagi usaha jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008. Dalam PP tersebut dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak ada pembatasan waktu pengenaan PPh final ini. Baca juga Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP? Pada tahun ketiga pemberlakuan PP Nomor 9 Tahun 2022 akan dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan. Dari hasil evaluasi atas pertimbangan tersebut, PPh untuk jasa konstruksi dapat dikenakan ketentuan umum sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU PPh. Klasifikasi jasa konstruksi PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima, sebagaimana perubahan di Pasal 2, yaitu menjadi klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Baca juga Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Dalampelaksanaannya, beberapa permasalahan telah dapat diidentifikasi dan Pemotong PPh Pasal 21 sebaiknya mengetahui permasalahannya serta memahami cara penyelesaiannya. Sebagai tindak lanjut penerbitan PER-14/PJ/2013, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014, yang wajib digunakan oleh Pemotong PPh
PPh jasa konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Berapa tarif dan cara pembayaran PPh jasa konstruksi Pajak penghasilan jasa konstruksi atau PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Tarif yang dibebankan bergantung pada cakupan atau kualifikasi usaha penyelenggara jasa tersebut. Agar Anda dapat lebih memahami jenis pajak ini, berikut 5 hal yang harus Anda pelajari lebih dulu. 1. Dasar hukum Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 2 tertera bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan tarif final. Oleh karena itu, perlu perlakuan berbeda dalam pengenaan pajaknya. Kemudian, pemerintah menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pemberlakuanpajak penghasilan jasa konstruksi. 2. Pengertian jasa konstruksi Jasa konstruksi mencakup seluruh pekerjaan yang berlangsung dari tahap awal hingga tahap akhir suatu bangunan tuntas dikerjakan. Maka, pajaknya dapat dikenakan mulai dari tahap konsultasi, persiapan pembangunan, pembangunan, dan penyelesaian tahap akhir bangunan tersebut. Dalam jasa konstruksi, ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui dengan cermat. Jasa konstruksi Jasa konstruksi adalah seluruh layanan jasa konstruksi yang mencakup perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan konsultasi pengawasan konstruksi. Pekerjaan konstruksi Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan konstruksi. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah perancangan bangunan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan, baik dalam rangka membangun suatu bangunan maupun bentuk fisik lain. Pengguna dan penyedia jasa Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan yang membutuhkan layanan jasa konstruksi. Sementara penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi sebagaimana disebut di atas. Nilai kontrak jasa konstruksi Nilai yang tertera dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Sedangkan yang menjadi subjek dan objek pajak adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT yang memperoleh pendapatan dari usaha dalam bidang jasa konstruksi. 3. Tarif Pengenaan tarif PPh jasa konstruksi kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang memperoleh pendapatan dari jasa konstruksi dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha. Lebih jelasnya, dapat Anda simak dalam tabel berikut ini. Memiliki klasifikasi usaha Bentuk Pekerjaan Klasifikasi Usaha Tarif* Sifat Pelaksanaan konstruksi Kecil 2% Final Menengah dan Besar 3% Final Perencanaan dan pengawasan Kecil, Menengah, dan Besar 4% Final Tidak memiliki klasifikasi usaha Bentuk Pekerjaan Tarif* Sifat Pelaksanaan konstruksi 4% Final Perencanaan dan pengawasan 6% Final * dari jumlah atau penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN Adapun cara menghitung PPh jasa konstruksi adalah besaran nilai kontrak tanpa PPN dikalikan tarif sesuai klasifikasi usaha dan bentuk pekerjaannya. Jika mengamati tabel di atas, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa besaran tarif berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa konstruksi. Malah, bagi penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif jauh lebih besar, yakni 4% dan 6%. Mereka yang termasuk golongan ini Diharapkan terdorong untuk mengembangkan perusahaannya. 4. Tata cara pemotongan Ada dua hal yang perlu Anda perhatikan terkait tata cara pemotongan PPh. Pertama, jika pengguna jasa merupakan instansi/badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh akan dipotong oleh pengguna jasa ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Hal berbeda terjadi jika pengguna jasa tidak termasuk dalam kelompok pertama tadi, maka PPh tersebut harus disetor langsung oleh penerima penghasilan tersebut ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Dengan kata lain, penyedia jasa langsung membayarkannya lewat kantor pajak, sementara pengguna jasa akan memperoleh surat pemberitahuan pemotongan PPh tersebut. 5. Tata Cara Pembayaran Untuk tata cara pembayaran PPh jasa konstruksi, jika PPh terutang lewat pemotongan dari pengguna jasa, maka penyetoran pajak dibayarkan ke bank persepsi atau kantor pos. Tenggat waktu pembayaran ini adalah tanggal 10 bulan berikutnya sesudah akhir masa pajak. Jika PPh terutang dibayarkan oleh penyedia jasa, maka penyetoran dilakukan ke tempat yang sama selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah masa pajak berakhir. Kemudian, wajib pajak diharuskan untuk memberitahukan laporan pemotongan dan/atau penyetoran pajak tersebut melalui surat pemberitahuan masa ke KPP atau KP2KP, selambatnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir. Nah, untuk mempermudah urusan perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai salah satu mitra resmi Ditjen Pajak, OnlinePajak menyediakan aplikasi gratis untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.
Sedangkanpelaporan SPT pada masa PPh Final yang dikenakan pada pengguna jasa dan kontraktor paling lambat pada tanggal 20, sebulan setelah terutangnya PPh atau pada bulan diterimanya pembayaran pajak atas jasa konstruksi. Contoh Perhitungan PPh Jasa Konstruksi. Sebuah perusahaan jasa konstruksi berskala menengah mendapatkan proyek konstruksi. PPN adalah jenis pajak yang paling sering kita membayarnya. Jika Anda bertanya mengapa bisa? Hal ini dikarenakan beberapa jenis pajak jatuh bayarnya itu setahun sekali. Misalnya PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan, dll. Namun untuk PPN yang merupakan pajak konsumsi dikenakan setiap kali melakukan transaksi sebagai konsumen. Nah mungkinkah kita tidak melakukan konsumsi apa-apa dalam seminggu? Kecil sekali kemungkinannya bukan? Karena kita tidak mungkin selama seminggu tidak melakukan konsumsi memanfaatkan dan menghabiskan wujud atau nilai barang dan jasa bahkan sehari pun kita tidak mungkin tidak melakukan kegiatan konsumsi. Kita makan, berpakaian saja sudah merupakan kegiatan konsumsi. Pertanyaan lanjutannya, apakah kita tahu bahwa saat kita membeli beras, ikan yang kita makan atau baju yang dipakai itu dikenakan PPN? Coba sekarang ambil struk transaksi belanja di supermarket. Nota membeli baju. Atau bill waktu makan di kedai ayam waralaba. Bahkan warung pinggir jalan yang sudah terdaftar usahanya lihatlah bukti pembayarannya. Di bagian bawah subtotal, pasti akan menemukan tulisan PPN 10%. Dari bukti transaksi-transaksi itu kita bahwa seringkali kita bersinggungan dengan PPN meski terkadang tidak menyadari karena tidak memberikan Apa Itu PPN?PPN adalah pajak pertambahan nilai dari harga dasar barang atau jasa yang kita beli untuk konsumsi. Gampangnya transaksi jual-beli atau transaksi jasa harganya akan tambah dari harga semula saat membayar. Hal ini dikarenakan PPN ini dibebankan pada konsumen/pembeli barang/pemakai suatu jasa. Sistem pemungutannya dilakukan oleh si penjual/ penyedia layanan jasa dengan menambahkan PPN di setiap transaksi yang nantinya akan diteruskan dengan setor ke pemerintah perpajakan setiap menganut sistem tunggal dalam pemungutan PPN. Dengan diberlakukan tarif tunggal 10% untuk area pabean yaitu area darat, laut, udara yang ada di wilayah Indonesia. Serta 0% di luar wilayah pabean. Yang artinya tidak ada pembebanan pajak pertambahan nilai untuk penjualan barang atau pemberian layanan jasa yang ini merupakan jenis pajak yang netral. Maksudnya adalah jenis pajak pertambahan nilai yang objeknya barang maupun jasa. Tidak terkecuali untuk jasa Itu Jasa Konstruksi? Dalam KBBI, konstruksi definisinya adalah susunan model/ tata letak suatu bangunan. Pernah mendengar pekerjaan sebagai arsitek, kontraktor, desain interior, insinyur, bahkan tukang atau mandor? Mereka adalah orang-orang yang bekerja masuk dalam kategori bekerja di bidang konstruksi. Atau juga pernah melihat membangun rumah, gedung, jalan tol, jembatan layang, terowongan, perbaikan instalasi listrik, konsultasi lahan dan kecocokan bangunan, bahkan pekerjaan orang yang pengawasan atas kegiatan-kegiatan tersebut merupakan wujud pekerjaan yang saya sampaikan di atas, bahwa konstruksi juga merupakan jasa atau objek pajak penambahan nilai penting bagi kita mengetahui. Jangan bertanya untuk apa mengetahui tentang PPN konstruksi ini. Hal ini dikarenakan bila suatu saat hendak membangun atau melakukan renovasi rumah, kita akan tahu berapa anggaran yang akan kita keluarkan. Terlebih bila budget yang kita miliki terbatas. Jika kita tidak tahu bahwa kegiatan tersebut terdapat pemungutan pajak pertambahan nilai yang harus dipertimbangkan pada anggaran, bisa-bisa pembangunan kita terhambat atau tertunda. Hal ini dikarenakan kurang budget kita hanya menghitung untuk pembelian material serta bayar jasa arsitek maupun pekerja lapangan, tapi tidak memasukkan asumsi ada pertambahan nilai/ nominal dalam transaksinya sebanyak 10%.Bagi seorang sebagai penyedia jasa konstruksi. Bila tidak memahami bahwa ada pemungutan 10% pajak pertambahan nilai dalam setiap pemberian jasa. Hal itu bisa membuat usahawan di bidang jasa konstruksi pendapatannya akan berkurang atau rugi karena harus membayarkan PPN yang seharusnya dibebankan kepada pengguna jasa. Lantas bagaimana untuk tahu besaran pembayaran PPN konstruksi itu? Sehingga baik sebagai client maupun penyedia jasa konstruksi bisa memberikan total anggaran yang PPN Pekerjaan KonstruksiUntuk mengetahui nilai PPN dalam pekerjaan konstruksi, maka kita harus tau nilai kontrak. Dan dalam pencantuman nilai kontrak tersebut sudah memasukkan PPN atau belum. Contoh 1 Nilai kontrak yang belum memasukkan melakukan renovasi rumah. Pekerjaan itu diserahkan pada pemborong untuk melakukan pekerjaan mulai dari merobohkan membeli material hingga rumah tersebut selesai direnovasi. Nilai kontrak atau harga yang ditetapkan untuk melakukan proses renovasi tersebut hingga selesai sebesar Rp. dan masih belum termasuk PPN. Maka besaran PPNnya adalah 10% x Rp. = Rp. perhitungan di atas diketahui bahwa PPN sebesar Rp. Bila demikian maka pembayaran anggaran atau faktur yang dikeluarkan oleh pemborong tersebut tidaklah senilai Rp. Melainkan terdapat penambahan PPN sebanyak Rp. Sehingga total yang seharusnya dibayarkan oleh A atau yang seharusnya diterima oleh pemborong sebesar Rp. 2 Nilai kontrak yang sudah memasukkan hendak melakukan renovasi rumah yang diserahkan kepada pemborong. Setelah melakukan perhitungan rencana anggaran belanja untuk pembangunan, menetapkan nilai kontrak termasuk PPN renovasi tersebut sebesar Rp. pemborong maupun A ingin tahu PPN dari renovasi tersebut bisa dilakukan – 100/110 x Rp. = Rp. jika kita ingin mengetahui besaran biaya renovasi sebelum kena pajak penambahan nilai maka cara perhitungannya100/110 x Rp. = Rp. A selaku pemakai jasa konstruksi dalam hal ini adalah renovasi rumah atau pun pemborong penyedia jasa konstruksi nilai kontrak yang sudah memasukkan nilai PPN akan memudahkan pembayaran. Hal ini dikarenakan nominal yang sesuai untuk dibayar tanpa perlu menghitung PPN penyebutan nilai kontrak kedua tipe tersebut bisa saja digunakan, tergantung penyedia jasa konstruksi tersebut menggunakan tipe yang mana. Nilai kontrak yang sudah memasukkan PPN atau belum. Dan sebagai pemakai jasa konstruksi ketika penyedia jasa menyebutkan nilai kontrak maka pemakai jasa perlu memperjelas atau mengetahui terkait nilai kontrak tersebut sudah termasuk PPN atau belum. Untuk pemakai jasa hal ini perlu diketahui bukan hanya sekedar untuk menentukan anggaran melainkan jika sedang melakukan survei penyedia jasa konstruksi. Membandingkan biaya konstruksi. Bisa menggunakan contoh di atas. Perbandingan Rp. belum PPN atau Rp. sudah PPN konteks melakukan pekerjaan yang sama. Kalau hanya dilihat nominal saja Rp. sudah tentu lebih mahal. Namun kalau dilihat harga itu sudah atau belum PPN, maka tentu saja Rp. Rp. lebih murah. Karena Rp. jika ditambah PPN menjadi Rp. . 183 17 493 5 358 2 379 331

cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi